Alur Pendaftaran Pasien

RAWAT JALAN

SISTEM PENDAFTARAN PASIEN UMUM
1. Datang Langsung
   A. Pasien Baru
      - Pasien/ Keluarga Pasien mendaftar langsung dengan mengisi formulir pendaftaran di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) sesuai identitas (KTP/KK/SIM atau kartu identitas lainnya yang sah).
      - Pasien menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi ke petugas TPP untuk mendapatkan nomer antrian.
      -    Setelah mendapat nomer antrian pasien menuju klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
   B.    Pasien Lama
      -    Pasien/ keluarga pasien mendaftar langsung dengan menunjukkan Kartu Berobat Pasien*) serta menyebutkan klinik yang dituju.
      -    Pasien kemudian mendapatkan nomor antrian dan menuju ke klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
2. Telepon
   A. Pasien mendaftar dengan menghubungi nomor rumah sakit.
   B. Pasien Baru:
      Pasien mendaftar dengan menyebutkan identitas sesuai yang ditanyakan oleh petugas dan klinik yang dituju.
      Pasien Lama:
      Pasien cukup menyebutkan nama dan nomor Rekam Medis (RM) yang tercantum dalam kartu berobat serta klinik yang dituju.
   C. Setelah sampai di RS, pasien/ keluarga pasien segera konfirmasi ke petugas di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP), setelah benar terdaftar, pasien menuju klinik yang       diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.

Note:
*) Kartu Berobat harus dibawa setiap kali periksa ke RSUMP

 

1 2 3