RAWAT JALAN
SISTEM PENDAFTARAN PASIEN UMUM
1. Datang Langsung
A. Pasien Baru
- Pasien/ Keluarga Pasien mendaftar langsung dengan mengisi formulir pendaftaran di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) sesuai identitas (KTP/KK/SIM atau kartu identitas lainnya yang sah).
- Pasien menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi ke petugas TPP untuk mendapatkan nomer antrian.
- Setelah mendapat nomer antrian pasien menuju klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
B. Pasien Lama
- Pasien/ keluarga pasien mendaftar langsung dengan menunjukkan Kartu Berobat Pasien*) serta menyebutkan klinik yang dituju.
- Pasien kemudian mendapatkan nomor antrian dan menuju ke klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
2. Telepon
A. Pasien mendaftar dengan menghubungi nomor rumah sakit.
B. Pasien Baru:
Pasien mendaftar dengan menyebutkan identitas sesuai yang ditanyakan oleh petugas dan klinik yang dituju.
Pasien Lama:
Pasien cukup menyebutkan nama dan nomor Rekam Medis (RM) yang tercantum dalam kartu berobat serta klinik yang dituju.
C. Setelah sampai di RS, pasien/ keluarga pasien segera konfirmasi ke petugas di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP), setelah benar terdaftar, pasien menuju klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
Note:
*) Kartu Berobat harus dibawa setiap kali periksa ke RSUMP