Alur Pendaftaran Pasien

RAWAT JALAN

SISTEM PENDAFTARAN PASIEN UMUM
1. Datang Langsung
   A. Pasien Baru
      - Pasien/ Keluarga Pasien mendaftar langsung dengan mengisi formulir pendaftaran di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) sesuai identitas (KTP/KK/SIM atau kartu identitas lainnya yang sah).
      - Pasien menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi ke petugas TPP untuk mendapatkan nomer antrian.
      -    Setelah mendapat nomer antrian pasien menuju klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
   B.    Pasien Lama
      -    Pasien/ keluarga pasien mendaftar langsung dengan menunjukkan Kartu Berobat Pasien*) serta menyebutkan klinik yang dituju.
      -    Pasien kemudian mendapatkan nomor antrian dan menuju ke klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
2. Telepon
   A. Pasien mendaftar dengan menghubungi nomor rumah sakit.
   B. Pasien Baru:
      Pasien mendaftar dengan menyebutkan identitas sesuai yang ditanyakan oleh petugas dan klinik yang dituju.
      Pasien Lama:
      Pasien cukup menyebutkan nama dan nomor Rekam Medis (RM) yang tercantum dalam kartu berobat serta klinik yang dituju.
   C. Setelah sampai di RS, pasien/ keluarga pasien segera konfirmasi ke petugas di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP), setelah benar terdaftar, pasien menuju klinik yang       diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.

Note:
*) Kartu Berobat harus dibawa setiap kali periksa ke RSUMP

 my page break
SISTEM PENDAFTARAN PASIEN BPJS KESEHATAN  
1. Datang Langsung
   A. Pasien Baru
      -    Pasien datang ke Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) dengan menunjukkan kartu BPJS/ ASKES/JAMKESMAS/KIS (Asli dan Fotocopy), Fotocopy KTP, Foto Copy KK dan Surat         Rujukan dari Puskesmas/ Dokter keluarga/ Klinik pratama yang ditujukan ke RSU Muhammadiyah Ponorogo.
      -    Pasien mengisi formulir pendaftaran sesuai identitas (KTP/KK/SIM atau kartu identitas lainnya yang sah) dan klinik yang dituju untuk mendapatkan nomer antrian.
      -    Pasien kemudian menyerahkan persyaratan diatas ke petugas SEP untuk diteliti dan divalidasi.
      -    Jika dinyatakan valid, pasien kemudian dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan menuju ke klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
   B. Pasien Lama
      -    Pasien datang ke Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) dengan menunjukkan kartu BPJS/ ASKES/JAMKESMAS/KIS (Asli dan Fotocopy), Fotocopy KTP, Foto Copy KK dan Surat         Rujukan dari Puskesmas atau Dokter keluarga/ Klinik Pratama atau cukup dengan Rekomendasi DPJP RSU Muhammadiyah Ponorogo bagi yang sudah mendapatkannya.
      -    Pasien kemudian mendaftar dengan menyerahkan kartu berobat pasien dan menyebutkan klinik yang dituju untuk mendapatkan nomer antrian.
      -    Pasien kemudian menyerahkan persyaratan pada poin satu ke petugas SEP/ BPJS Rumah Sakit untuk diteliti dan divalidasi.
      -    Jika dinyatakan valid pasien kemudian dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan menuju ke klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
2. Telepon
   A. Pasien Baru:
      Pasien mendaftar dengan menghubungi nomor rumah sakit dan menyebutkan identitas lengkap serta klinik yang dituju.
      Pasien Lama:
      Pasien cukup menyebutkan nama dan nomor Rekam Medis (RM) yang tercantum dalam kartu berobat, klinik yang dituju serta informasi kepesertaan BPJS yang dimilikinya       (BPJS/ASKES/JAMKESMAS/KIS).
   B. Setelah sampai di RS, pasien segera konfirmasi ke petugas di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) dengan menunjukkan kartu BPJS/ASKES/JAMKESMAS/KIS (Asli dan       Fotocopy), Fotocopy KTP, Fotocopy KK dan surat rujukan dari Puskesmas/ Dokter Keluarga/ Klinik Pratama yang ditujukan ke RSU Muhammadiyah Ponorogo.
   C. Pasien mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan identitas dan klinik yang dituju untuk mendapatkan nomer antrian.
   D. Pasien kemudian menyerahkan persyaratan diatas ke petugas dibagian SEP/BPJS untuk diteliti dan divalidasi.
   E. Jika dinyatakan valid pasien kemudian dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan menuju ke klinik yang diinginkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan.

my page break
RAWAT INAP

SISTEM PENDAFTARAN PASIEN UMUM
1. Pasien/ Keluarga pasien mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) dengan menunjukkan Surat Pengantar/ Rujukan dari Dokter yang mengirim atau setelah disarankan    oleh Dokter RS bahwa pasien yang bersangkutan harus opname.
2. Pasien/ Keluarga pasien mengisi dan menandatangani lembar/ formulir persetujuan rawat inap, serta memilih kelas perawatan yang tersedia di RS.

SISTEM PENDAFTARAN PASIEN BPJS KESEHATAN  
1. Pasien/ Keluarga pasien mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) dengan menunjukkan kartu BPJS/ASKES/JAMKESMAS/KIS (Asli dan Fotocopy), Fotocopy KTP, Fotocopy    KK dan surat pengantar/ rujukan dari Puskesmas/ Dokter Keluarga/ Klinik Pratama.
2. Pasien/ Keluarga pasien mengisi dan menandatangani lembar/ formulir persetujuan rawat inap serta memilih kelas perawatan yang tersedia di RS.
3. Apabila pasien atas permintaan sendiri menempati kelas perawatan lebih tinggi dari hak kelasnya maka selisih biaya perawatan ditanggung oleh pasien yang dibuktikan    dengan mengisi surat pernyataan naik kelas.